Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengharapkan PT Garam untuk mengoptimalkan lahan pertambangan garam seluas 318 ha di Desa Bipolo, Kecamatan Kupang Timur, sebelum memperluas lokasi pertambangan garam baru.
"Kami belum memberikan rekomendasi penambahan perluasan lahan tambak garam kepada PT Garam, karena pengelolaan tambak garam di Bipolo belum efektif. Lahan yang ada belum semuanya dikelola," kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/5/2018), terkait belum diizinkanya PT Garam memperluas lokasi tambak garam di daerah itu.
Pemerintah Kabupaten Kupang kata dia telah memberikan rekomendasi tahap pertama kepada perusahan milik negara itu untuk mengelola pertambangan garam seluas 318 di Bipolo dari lahan garam seluas 625 hektare yang telah disepakati bersama pemerintah Kabupaten Kupang.
"Belum semua lahan di Bipolo dikelola secara efektif, namun sudah minta penambahan lahan baru. Permintaan itu tidak mungkin kami penuhi," tegasnya.
Pemerintah di wilayah perbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu berharap PT Garam mengoptimalkan penambangan garam pada lahan seluas 318 ha sebelum mengajukan permintaan penambahan lahan baru.
"Pemerintah ingin melihat seperti apa hasil pengelolaan tambak garam pada lahan seluas 318 itu. Apabila perkembanganya mengembirakan tentu perluasan lahan akan diberikan juga," tegas Ayub.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang dan masyarakat adat di wilayah itu telah membuat kesepakatan kerjasama dengan PT Garam dalam pembagian hasil usaha pertambangan garam di Bipolo.
Berdasarkan kesepakatan itu, hasil pengelolaan penambangan garam akan dialokasikan juga kepada pemerintah 1 persen, 5 persen untuk masyarakat pemilik lahan tambak garam serta 1,5 persen untuk sektor pendidikan yang dibina lembaga gereja, sedangkan lembaga pemangku adat yang menjadi payung lembaga adata setempat mendapat 1,5 persen.
"Kesehatan itu akan direalisasikan setelah perusahan itu mulai produksi garam dari lokasi pertambangan garam tahap pertama di Bipolo," pungkas Titu Eki. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: