Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Amankan 13 Kg Sabu Siap Edar

        Polisi Amankan 13 Kg Sabu Siap Edar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

        "Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 13,182 kilogram. Kalau dirupiahkan nominalnya mencapai 21 miliar (rupiah)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Jawa Barat, Senin.

        Hendro mengatakan, belasan kilogram sabu yang berhasil diamankan diperoleh dari tiga pelaku, yakni GK (21), FDA (22) dan AES (30). Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah menjadi incaran aparat kepolisian.

        Menurut dia, sabu-sabu siap edar itu disita dari apartemen tempat tinggal salah seorang pelaku di wilayah Pasteur, Kota Bandung pada Sabtu (23/6).

        Para pelaku tersebut, kata dia, merupakan jaringan nasional. Selama lima bulan beroperasi sebagai pengedar, diperoleh informasi bahwa pelaku telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 52 kilogram.

        "Dari tiga pelaku yang berstatus kurir ini, dua warga Kabupaten Bandung dan satu warga Kota Bandung," katanya.

        Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pengedar mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D. Pria yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi, mengirim barang haram itu dari Palembang. "Beberapa orang masih kita buru dan akan kita kejar. Untuk ketiga tersangka ini mengaku sudah mendapat bayaran sebesar Rp54 juta," kata Hendro.

        Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik bening sabu 1,0 gram, satu koper warna coklat 26 bungkus sabu dengan berat 13,182 kg.

        Seluruh tersangka kini telah ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: