Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi 'Incar' Laporkan Hakim dan Jaksa

        Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi 'Incar' Laporkan Hakim dan Jaksa Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi langsung mengajukan banding seusai mendapat vonis 7 tahun penjara karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KT elektronik.

        "Kami menyatakan banding, hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).

        Yunadi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich Yunadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

        Seusai sidang, Pengacara glamor?itu pun langsung menyampaikan sejumlah keluhan dan protes terhadap vonis tersebut.

        "Jadi tadi saya sudah mendengarkan pertimbangan majelis hakim, ternyata pertimbangannya copy paste (menyalin) dari jaksa, saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim 100 persen apa yang disampaikan jaksa, copy paste?itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke Komisi Yudisial," kata Fredrich berapi-api kepada wartawan.

        Keberatan kedua adalah menurut Fredrich, majelis hakim bersikap inkonstitusional karena menyatakan Indonesia menganut sistem hukum kontinental dan anglo saxon.

        "Ketiga, hari ini 28 Juni saya akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat, karena peran advokat sudah hancur. Kita sudah diinjak habis dari penegak hukum lainnya. Istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematiannya advokat," jelas Fredrich dengan wajah tegang.

        Ia menilai bahwa advokat yang membela kliennya dapat dijerat pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

        "Apakah koruptor tidak didampingi advokat? Sekarang kelihatannya KPK maupun majelis hakim sudah punya rencana. Saya akan bicara dengan teman-teman advokat bahwa akan memberikan sikap tidak boleh membela korupsi, perkara korupsi kita akan deklarasi tidak akan bela. Kita akan kasih peraturan, mantan jaksa tidak diterima untuk jadi advokat, mantan hakim juga, karena mindset-nya beda," tambah Fredrich.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: