Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Sayangnya, pesta demokrasi masyarakat Kota Daeng ternoda dengan pelarangan liputan oleh jurnalis dari oknum polisi. Hal itu dipandang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.?
Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengatakan pelarangan liputan pleno rekapitulasi sangat disayangkan. Pasalnya, tahapan pleno rekapitulasi bersifat terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilih asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.?
"Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ucap Qodriansyah, dalam siaran persnya, Jumat (29/6/2018).
Menurut Qodriansyah, bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja pers. Itu semua telah diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan umum agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Semuanya merujuk kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: