Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Pilkada Lewat DPRD Digugat 4 Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi

Wacana Pilkada Lewat DPRD Digugat 4 Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kini resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa kepala daerah wajib dipilih langsung oleh rakyat. Gugatan ini muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan mengenai masa depan sistem demokrasi lokal di Indonesia.

Empat mahasiswa yang mengajukan gugatan tersebut adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri. Mereka mempersoalkan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada melalui permohonan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Pasal tersebut mendefinisikan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis. Namun, para mahasiswa menilai rumusan aturan tersebut masih bersifat multitafsir.

"Rumusan frasa 'pelaksanaan kedaulatan rakyat ... secara langsung dan demokratis' dalam norma a quo, mengandung kekaburan determinasi,” dikutip dari permohonan di situs MK, Jumat (29/5/2026).

Ketidakjelasan frasa tersebut dinilai tidak memberikan batasan hukum yang kuat bagi hak pilih masyarakat. Pasal tersebut belum menegaskan keharusan keterlibatan warga negara secara mutlak dalam pemungutan suara.

“Sebab tidak memberikan batasan normatif yang tegas, mengenai imperatif keterlibatan rakyat melalui pemungutan suara langsung," lanjut isi permohonan.

Para pemohon mengaitkan gugatan ini dengan dinamika politik nasional yang berkembang belakangan ini. Ketidakjelasan norma dalam UU Pilkada dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi perubahan mekanisme pemilihan tanpa keterlibatan pemilih.

Wacana pengembalian pilkada ke tangan legislatif dinilai sudah melangkah jauh ke ruang kebijakan publik yang nyata. Isu ini dipandang bukan lagi sekadar menjadi bahan kajian teoretis dalam ruang diskusi akademik.

"Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menuju mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan, bukanlah sekadar kemungkinan teoritis semata,” tulis pemohon.

Perubahan sistem pemilihan dinilai berpotensi mengancam eksistensi partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah. Atas dasar itu, MK diminta memberikan penegasan konstitusional demi menjaga hak suara rakyat.

“Melainkan, merupakan wacana kebijakan yang nyata dan sedang menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia," lanjut pemohon.

Wacana pengembalian mandat pemilu ke pihak parlemen mencuat dengan dalih efisiensi keuangan negara. Tingginya ongkos politik dalam pilkada langsung menjadi alasan utama yang mendorong munculnya usulan tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai sistem pemilu langsung memicu beban politik yang berat pascapemilihan. Pandangan senada mengenai perlunya evaluasi sistem pemilu juga dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebut usulan pilkada melalui DPRD pernah didorong partainya dan sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. Dalam momen perayaan HUT Golkar tersebut, Presiden menilai mekanisme lewat DPRD jauh lebih hemat anggaran.

Baca Juga: Cara Curang Bupati Non-Aktif Fadia Arafiq agar Menang Pilkada Pekalongan 2024

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya, sudah DPRD itu milih gubernur dan bupati. Efisien, enggak keluar duit kayak kita,” kata Prabowo.

Dorongan untuk mengubah sistem pemilihan ini semakin mendapatkan momentum politik yang kuat dalam beberapa waktu terakhir. Ketentuan tersebut menguat pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy