Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

        15 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Sebanyak 15 pelanggar syariat Islam, lima di antaranya wanita dan 10 laki-laki menjalani hukuman cambuk berkisar 16 hingga 86 kali di di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7/2018).

        Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan seribuan warga. Eksekusi tersebut turut dihadiri para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta unsur pimpinan daerah.

        Ke-15 terpidana cambuk tersebut yakni Nyakrab bin Bumin dan Muhammad Rustam bin Ramazan. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 86 kali karena terbukti melakukan liwath atau berhubungan badan sesama jenis.

        Kemudian, Herman Harun bin Harun Yusuf dan Mislawati binti Hamdani. Keduanya terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan atau nonmuhrim dengan hukuman masing-masing 21 kali cambuk.

        Berikutnya, Geral Midyen bin Misdar, Rani Andani binti Mardani, Syahril bin Abdul Hamid, dan Tiara Rizki binti Marzuki. Mereka dihukum masing-masing 21 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath.

        Fachruddin bin M. Yusuf, Karlina Handa Sari binti Burhanuddin, masing-masing dihukum 20 kali cambuk serta Sunardi bin Ali dengan hukuman 26 cambuk. Mereka terbukti bersalah melakukan ikhtilath.

        Serta Sugiarso bin Abd Kadis dengan hukuman 12 kali cambuk, Efi Saputra bin Hardi 16 kali cambuk, Lidya Veronica Sihombing binti Bonar Tua Sihombing 27 kali cambuk, dan Hasbullah, 12 kali cambuk. Mereka terbukti bersama melakukan khamar atau minuman keras.

        Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap beberapa waktu lalu. Kemudian, diadili di Mahkamah Syariat.

        "Mereka ada juga yang ditangkap masyarakat, kemudian diserahkan kepada Wilayatul Hisbah. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menangkap pelanggar syariat Islam," kata Muhammad Hidayat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: