Karena Alasan Ini, Sudan Putuskan Hapus Hukum Syariat Islam
Setelah lebih dari 30 tahun di bawah Pemerintahan Islam, Sudan telah mengadopsi reformasi skala besar mengubah penggunaan hukum syariah. Di bawah hukum baru, warga non-Muslim Sudan kini diizinkan untuk minum alkohol dan hukuman cambuk publik tidak lagi digunakan.
"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," kata Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari.
Baca Juga: Mantan Diktator Sudan Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Terpapar Virus Corona
Rancangan undang-undang baru Sudan disahkan pekan lalu tetapi ini adalah penjelasan publik pertama tentang isinya.
Reformasi terjadi setelah penguasa lama Omar al-Bashir digulingkan tahun lalu menyusul protes jalanan besar-besaran. Pemerintah saat ini adalah campuran tidak mudah dari kelompok-kelompok yang menggulingkan Bashir dan mantan sekutunya di militer, yang akhirnya melakukan kudeta terhadapnya.
Di bawah undang-undang baru, para perempuan tidak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki untuk bepergian dengan anak-anak mereka.
Warga non-Muslim sekarang diizinkan untuk mengonsumsi alkohol secara pribadi, namun larangan minum minuman beralkohol bagi Muslim tetap ada, kata Abdulbari kepada TV pemerintah. Selain itu warga non-Muslim masih bisa dihukum jika mereka ketahuan minum dengan Muslim.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk melindungi hak-hak non-Muslim negara itu, yang membentuk sekitar 3% dari populasi.
Mereka sekarang diizinkan untuk minum, mengimpor, dan menjual alkohol.
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," katanya sebagaimana dilansir BBC.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: