Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 56.086 Warga Negara Indonesia (WNI) migran bermasalah dideportasi dari Malaysia sepanjang 2015 hingga 2018.
"Kemensos bertanggung jawab memulangkan seluruh deportan bermasalah dari Malaysia ke daerah asal mereka masing-masing," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto saat membuka rakor mengevaluasi pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Malaysia dan pelaksanaan pemulangan WNI KPO?2019 di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Dia merincikan, pada 2015 sebanyak 17.833 orang dipulangkan ke kampung asal mereka, 2016 (19.985), 2017 (15.534), dan pada 2018 hingga Juli sebanyak 3.188 orang.
Pemulangan WNI migran bermasalah pada 2018 mengalami penurunan sejak September 2017 sampai saat ini, khusus pemulangan dari Semenanjung Malaya sudah tidak dilakukan deportasi, tetapi pemulangan secara mandiri dengan biaya sendiri.
Karena ketiadaan biaya, biasanya mereka tidak bisa pulang, sehingga terjadi penumpukan dan menimbulkan masalah baru.
"Kami sudah melakukan pendekatan ke pemerintah Malaysia, mudah-mudahan nanti ada solusi karena ini juga menjadi tanggung jawab mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, Kemensos mempunyai dua rumah penampungan untuk WNI migran bermasalah dari Malaysia, yaitu di Tanjung Pinang dengan kapasitas tampung 1.000 orang lebih dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta dengan daya tampung 400 orang.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Sonny W Manalu menyebutkan, biasanya WNI migran bermasalah tersebut karena masalah hukum disebabkan ketiadaan dokumen.
"Karena tidak memiliki dokumen sebagai pekerja migran, maka mereka dihukum dan harus dideportasi. Selain itu, mereka juga rentan menjadi korban perdagangan orang, mengalami kekerasan fisik, seksual bahkan kekerasan secara ekonomi," terangnya.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah agar mereka tidak lagi menjadi pekerja migran bermasalah dengan memberikan keterampilan dan modal usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti