KPU Surati Bawaslu Soal Lolosnya Eks Koruptor di Pilcaleg, Begini Penjelasannya
Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penundaan eksekusi diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan selain ke Bawaslu, surat juga dikirimkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," terangnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ia menambahkan, jika peraturan KPU dinyatakan sesuai dengan undang-undang, maka diharapkan semua pihak mematuhinya tanpa terkecuali. Apabila PKPU tersebut tidak sesuai juga harus dipatuhi.
"KPU akan mematuhi itu," imbuhnya.
Menurutnya, PKPU tidak pernah diubah. Karenanya apabila tidak setuju bukan kemudian diabaikan, tetapi ketidaksetujuan itu sudah diatur dalam undang-undang juga, yakni dipersilakan melakukan judicial review.
"Untuk bawaslu kan bahkan diberikan ruang yang disebut eksplisit dalam undang-undang bahwa ia bisa melakukan koreksi dalam waktu 30 hari," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: