Kredit Foto: Istimewa
Gara-gara namanya belum dimasukkan pada Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif di Pemilu 2019, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan Taufik, lantaran KPU DKI belum juga menjalankan putusan Bawaslu DKI yang menyatakan dirinya lolos dalam DCS di Pemilu 2019.
Taufik mengatakan KPU sudah dua kali melanggar undang-undang. Pertama, tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD. Kedua, tidak menjalankan keputusan Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu.
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Saya gugat pidana juga," terangnya di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Ia menilai, KPU bekerja tidak berdasarkan aturan dan terkesan hanya berdasarkan opini yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Saya kira ini bentuk arogansi ya, arogannya KPU," imbuhnya.
Diketahui, Taufik diketahui pernah menjadi terpidana tipikor dengan vonis 18 bulan penjara akibat
perbuatannya saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis setelah merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 silam.
Sehingga atas dasar itu nama M. Taufik tidak dimasukkan KPU dalam DCS dengan alasan pernah terjerat kasus korupsi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Kemudian Taufik menggugat ke Bawaslu, hasilnya memutuskan Ketua DPD Gerindra DKI itu memenuhi syarat sebagai DCT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: