Warga Kulon Progo Tetap Tolak Pembangunan NYIA, Komnas HAM Ambil Langkah Begini
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memediasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan PT Angkasa Pura I dengan warga penolak proyek New Yogyakarta International Airport untuk memecahkan kebuntuan komunikasi diantara mereka.
Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara di Kulon Progo, Rabu, mengatakan berdasarkan data Komnas HAM, masih ada 38 warga penolak bandara.
"Komnas HAM ingin menempatkan warga penolak bandara pada tempat yang semestinya. Hak mereka harus bisa dipenuhi oleh AP I sebagai konsekuensi proyek pembangunan NYIA," ucap Beka.
Menurut dia, masalah penggusuran bukan hanya masalah angka besaran kompensasi saja. Namun, hak warga tetap harus diperhatikan, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan. Masalah ini harus dipertimbangkan untuk diselesaikan.
"Mereka yang masih bertahan di atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dihormati, semua hal terkait akan dinegosiasikan," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Beka, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Kulon Progo, warga penolak bandara, Polda DIY, Pemda DIY, dan terakhir PT Angkasa Pura I. Komnas HAM akan mencoba menggali informasi dari semua pihak.
"Komnas HAM juga akan merinci apa yang dimaksud '"pokoke" oleh warga penolak, yang selama ini menjadi salah satu faktor penolakan," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: