Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD).
"Hari ini (27/9), dilakukan pelimpahanan tanggung jawab barang bukti dan tersangka TSD dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018 ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/9).
Febri menyatakan sidang terhadap Tasdi direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Untuk kepentingan persidangan, hari ini (27/9) yang bersangkutan dipindah penahanannya di Lapas Klas 1 Semarang," ucap Febri.
Sebelumnya, Tasdi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018. Diduga bupati yang kerap berpose salam metal ini?menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee?sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: