Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018), atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi?Indonesia?yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu.
"Mengganggu demokrasi yang berjalan," katanya.
Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses.
"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.
Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo. Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.
Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan bila Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebohongan Ratna. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.
"Justru Pak Prabowo bersikap kesatria karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kami juga menjunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.
Prabowo menjadi salah satu pihak yang percaya Ratna dikeroyok dan menyebabkan wajahnya lebam setelah mendengar langsung dari sutradara film "Jamila dan Sang Presiden" itu. Bahkan, mantan Danjen Kopassus ini sempat menggelar jumpa pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: