Sebanyak 121 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penjarahan pascabencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sampai hari ini Polres Palu dan Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 121 orang tersangka dugaan penjarahanpascagempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala beberapa waktu lalu.
"Sampai hari ini Polres Palu dan Polda Sulawesi Tengah sudah mengamankan 121 tersangka," ujarnya di Bandung, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan, sebanyak 50 orang pertama yang ditangkap oleh kepolisian setempat merupakan warga Palu, Donggala, Sigi dan kabupaten sekitar. Setelah itu, 42 orang selanjutnya yang ditangkap terdiri dari satu oknum kepala desa dari Tolitoli, tiga warga Palu, dan sisanya warga Sigi serta Donggala.
"Yang disasar bukan lagi kebutuhan makanan dan minuman, tapi beragam. Baik elektronik yang di gudang atau di mal, konter HP kemudian ATM, kemudian bahan bangunan termasuk bahan pertanian, kendaraan roda dua," terangnya.
Selanjutnya, polisi menangkap 10 orang penjarah, di antaranya berstatus residivis. Dalam penangkapan kesepuluh orang ini sempat terjadi perlawanan sehingga aparat melepaskan tembakan terukur pada pelaku.
"Di hari kesembilan, sedikit (yang diamankan) tapi ada residivis. Kita lakukan tindakan terukur karena dia melawan menggunakan parang. Kita tangkap ada 4 orang, kembangkan lagi jadi enam orang," jelasnya.
Ia menambahkan, kemudian di hari kesebelas pascabencana, polisi menangkap lagi 20 orang penjarah yang sebagian di antaranya memang pelaku kejahatan bobol ATM.
"Sebagian besar spesialis pembobol ATM yang sempet viral di sosmed. Jadi membuka mesin ATM dan membagikan uang ke beberapa kelompok, ada 20 orang. Jumlah uangnya pecahan Rp50 ribu-an," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: