Berbagai hambatan perizinan terus menjadi polemik. Terkadang pemerintah pusat menyebut hambatan perizinan ada di daerah, begitu pula sebaliknya.
Wali Kota Bitung, Maximiliaan J. Lomban, mengatakan salah satunya hambatan dalam perizinan ialah pemerintah pusat terkadang memberikan izin yang begitu lama, seperti perizinan perkapalan di daerahnya.
"Karena paling banyak kewenangan pemerintah pusat yang menghambat proses percepatan, contoh perizinan kapal-kapal," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Ia menjelaskan, pemerintah kota Bitung hanya memiliki kewenangan untuk mendata kapal-kapal dengan kapasitas di bawah 5 GT. Sementara untuk urusan perizinan masih di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
"Kita kan di daerah hanya diberikan kewenangan 5 GT ke bawah di data, bukan diizinkan. Selebihnya merupakan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat. Kalau itu dipercepat dan diserahkan ke daerah, kita bawa izinnya, jemput bola maksudnya," terangnya.
Ia menambahkan, untuk mengurus perizinan dibutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan. Karena itu, pihaknya hanya melakukan pendekatan dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa apa yan lakukan adalah salah besar.
"Mereka tidak bisa memberikan kontribusi ke negara kalau ini diperlambat, harus dipercepat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: