Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk dapat mengembangkan produk dan layanan digital agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan, saat ini baru 80 bank di Indonesia yang menerapkan layanan digital bagi para nasabahnya.
"Electronic channel saat ini sudah 80 bank, dan itu digital banking. Kami akan dorong terus, tapi masih minim yang melakukan itu dan kami juga harus mendukung," kata Antonius saat Pelatihan Wartawan OJK di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Dia menjelaskan, dari 80 bank yang sudah menerapkan digital banking tersebut, baru dua bank yang benar-benar menerapkan layanan perbankan digital secara menyeluruh. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui Digibank.
"Beberapa bank masih ada yang belum lengkap dan yang sudah menyeluruh itu BTPN dan DBS, itu sudah mulai dan parsial," kata Antonius.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan layanan perbankan, OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum pada 8 Agutstus 2018 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: