Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sandiaga Tak Paham Aturan Perikanan dan Kelautan?

        Sandiaga Tak Paham Aturan Perikanan dan Kelautan? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat melakukan kunjungan ke Kota Tegal, cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menemui sejumlah nelayan. Bahkan berjanji jika terpilih menjadi Wakil Presiden, akan membantu permasalahan nelayan untuk mempermudah perizinan bagi nelayan yang akan melaut.

        Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar, menjelaskan Sandiaga Uno tampaknya tidak paham dengan proses perizinan penangkapan ikan di Indonesia.

        "Pak Sandi sepertinya tidak paham terkait proses dan perizinan perikanan di RI," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

        Menurutnya, sebagian besar pemilik perahu dan kapal di Indonesia merupakan nelayan kecil, yakni pemilik kapal dengan ukuran 10 GT. Sehingga untuk mereka yang melaut dengan kapal-kapal kecil izinnya sudah dibebaskan.

        "Hampir sebagian besar pemilik perahu atau kapal di Indonesia adalah nelayan kecil dengan kapal ukuran dibawah 10 GT. Untuk mereka, KKP sejak 7 November 2014 telah keluarkan ketentuan untuk membebaskan mereka dari berbagai perizinan yang merepotkan. Cukup mereka terdaftar, silakan melaut dengan bebas," terangnya.

        Setelah sebelumnya berselisih dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tampaknya Sandiaga Uno melakukan pembahasan yang sama. Mengenai hal tersebut, Zulfikar kembali menjelaksan mengenai skema pendaftaran dari perizinan kapal untuk melaut.

        Ia melanjutkan, jika izin kapal nelayan sudah dibebaskan, maka yang mengeluh soal izin yang sulit, dikategorikan bukan nelayan.

        "Bukan nelayan. Untuk pelaku perikanan yang kapalnya berukuran antara 10 sampai 30 GT kewenangan perizinannya ada di Provinsi. itu kapal yang besar, kemudian untuk pengusaha perikanan dengan ukuran kapal 30 GT ke atas, perizinan dan kewenangannya ada di KKP," jelasnya.

        Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menjelaskan, mengenai kondisi perizinan penangkapan ikan di Indonesia. Ia mengaku tidak mempersulit, hanya memang ada beberapa pembaharuan kebijakan mengenai pajak penghasilan bagi para pengusaha yang memiliki hasil tangkap melimpah.

        Hal itu berawal dari rasio pajak di bidang perikanan sangat rendah. Pihaknya berusaha membuat lebih banyak lagi kepatuhan pajak dari para pelaku usaha perikanan terutama perikanan tangkap.

        "Tidak ada kementerian kelautan mempersulit. Bapak Sandi Uno harus tahu Undang-undang Perikanan. Nelayan itu untuk kapal di bawah 10 GT. Kapal yang urus izinnya di KKP pusat itu kapal di atas 30 GT. Kapal di atas 30 GT itu penghasilannya sudah di atas Rp10 miliar per tahun. Bukan UMKM, bukan nelayan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: