Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelaku Pengganti Bendera Indonesia ke HTI Adalah FPI?

        Pelaku Pengganti Bendera Indonesia ke HTI Adalah FPI? Kredit Foto: Antara/M Rusman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam aksi bela tauhid di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa orang menurunkan bendera merah putih di DPRD Kabupaten Poso lalumenggantinya dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid.

        Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Didi Prasetyo, mengatakan bendera yang dikibarkan ialah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang di Indonesia. Sedang pihak pengibar bendera tersebut dalah pendukung Front Pembela Islam(FPI).

        "Masa demo pendukung FPI tapi bendera yang mereka bawa ya bendera HTI," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

        Ia menambahkan, peristiwa pengibaran bendera terjadi pada Jumat (26/10/2018) siang. Saat ditegaskan pertanyaan soal pihak yang mengibarkan bendera hitam, Dedi memberi jawaban serupa.

        "Massa FPI yang mendukung HTI dengan bawa bendera," tegasnya.

        Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono, menjelaskan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan itu tidak hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.

        "Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu, termasuk ruang publik, adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan," katanya.

        Senada dengan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto menilai, penurunan merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.

        Sehingga perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

        "Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66," jelasnya.

        Arief kemudian meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Ia tak ingin peristiwa serupa terulang.

        "Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: