Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).
Uji materiil yang diajukan Oso tersebut terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Dikabulkan gugatan yang diajukan Oesman Sapta, maka KPU memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya," kata Benny, di Jakarta, Selasa.
Dia menilai KPU harus memasukkan kembali nama Oso dalam daftar calon tetap anggota DPD RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan lembaga itu harus membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.?Menurut dia, sejak awal dirinya menilai Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan, sangat politis dan memiliki motif tertentu.
"Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk mengambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim," katanya pula.
Benny mengatakan kalau KPU mempersulit dan selalu mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan putusan MA, maka dikhawatirkan lembaga itu dinilai tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura OSO.?Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: