Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Capres petahana, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dikarenakan kebijakan menggratiskan Jembatan Suramadu dinilai politis.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya saat ini menelusuri ada tidaknya indikasi pelanggaran yang terkait dengan Pemilu soal laporan jembatan Suramadu yang diduga mengandung unsur pelanggaran Pemilu.
"Nanti kami pelajari apakah ada program pemerintah yang terindikasi kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu," katanya di Jakarta,Rabu (31/10/2018).
Ia menambahkan, dokumen laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah memenuhi syarat. Karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Jadi kemarin kami sudah periksa keterpenuhan syarat formil materilnya, jadi secara materil laporan itu memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya," ujarnya.
"Jadi sekarang kami sedang merencanakan sebagai kewajiban kami, tata cara penanganan pelanggaran itu setelah kami registrasi akan dilakukan pembahasan pemeriksaan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10/2018) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: