Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyebar Hoaks Pesawat Jatuh Terancam Penjara 6 Tahun

        Penyebar Hoaks Pesawat Jatuh Terancam Penjara 6 Tahun Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

        Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im mengatakan masyarakat yang menyebar informasi hoaks terkait tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan diancam pidana hingga enam tahun penjara.

        "Sejak jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Kerawang pada Senin (29/10), banyak beredar video dan foto di dalam pesawat sebelum jatuh. Kami pastikan video dan foto tersebut tidak benar alias hoaks," katanya di Pangkalpinang, Kamis (1/11/2018).

        Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya warganet untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang bisa menyebabkan keresahan bagi keluarga korban.

        "Kami minta Untuk tidak mepolitisasi dan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan dari sumber berwenang juga tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat lion air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang," ucapnya.

        Dikatakannya, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        "Sesuai UU ITE tersebut, jika terbukti bisa diancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: