Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal itu, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Simanjuntak menegaskan posisi Taufik di dewan pakar BPN Prabowo-Sandi dikembalikan ke partainya yakni PAN.
Dahnil menjelaskan, Taufik diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Oleh karena itu partai yang kini dipimpin Zulkifli Hasan itu berhak memberikan pengganti Taufik di dewan pakar BPN Prabowo-Sandi.
"Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpolnya (PAN) yang mengusulkan Mas Taufik ke BPN," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Ia menambahkan, BPN Prabowo-Sandi rencananya dalam beberapa hari ke depan akan menanyakan hal tersebut ke PAN.
"Beberapa kader parpol yang masuk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi," katanya.
Menurutnya, komitmen politik Prabowo-Sandi terhadap pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, Timses Prabowo Sandi mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap wakil ketua DPR itu.
"Tentu sejak awal kami Pak Prabowo dan Bang Sandi mempunyai komitmen untuk mendukung segala upaya dari KPK untuk mengatasi permasalahan korupsi, itu poin pentingnya," terangnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka Taufik merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad yang ditangani KPK. Yahya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016.
Yahya dinilai menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar. Diduga, uang yang diterima Yahya itu digunakan untuk menyuap Taufik. Hal tersebut diduga agar Taufik memperlancar pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen pada tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim