KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Kuasa Hukum: Hanya Sita Buku Tahun 2010 dan HP Rusak
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Kuasa hukum politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Sahali SH, menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan rumah kliennya di Indramayu, Kamis (2/4/2026).
Sahali menilai, KPK mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper. Padahal, menurut Sahali hanya ada dua buku agenda pribadi dan buku partai serta satu Ponsel Samsung rusak.
"Penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku catatan tahun 2010, buku kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak dan dibawa menggunakan koper besar," kata Sahali yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat ini, Jumat (3/4/2026)
Sahali mengungkapkan setelah di Bandung, penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026.
Sahali menegaskan, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
Baca Juga: KPK Sebut Polemik Yaqut Cholil sebagai Dukungan Publik dan Untungkan Penanganan Kasus
Menurutnya, penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa "Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana."
"Saat penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan, ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh penyidik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement