Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Korban Gugat Boeing, Menhub: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur

        Keluarga Korban Gugat Boeing, Menhub: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, gugatan keluarga korban kecelakaan penerbangan JT 610 maskapai Lion Air terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.

        "Bahwa ada (keluarga korban) yang menuntut (Boeing) itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu (18/11/2018).

        Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait musibah tersebut dan akan menjalankan yang direkomendasikan komite itu.

        "Kalau kami melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kami memiliki sandarannya. Berulang-ulang kami sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.

        Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan, di mana tahap pertama pada November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.

        "Di luar konteks itu, kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

        Menhub lebih lanjut mengatakan bahwa terkait sanksi, hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.

        Menurut kabar yang dilansir, sebelumnya, keluarga korban penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

        "Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orangtua dari alm Dr Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada 11 November 2018," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: