PDI-P menegaskan terminologi perda syariah tidak tepat untuk menggambarkan peraturan yang dikeluarkan oleh suatu daerah.
Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengatakan peraturan daerah (perda) akan selalu merujuk?pada daerah penerbit peraturan tersebut. Ia menegaskan semua?perda yang?diterbitkan selalu merujuk kepada hukum konstitusi Indonesia.
"Buat kami memang tidak ada istilah Perda Syariah karena yang ada hanya peraturan daerah kabupaten mana, peraturan daerah kota mana, peraturan daerah provinsi mana," kata Hasto di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Meski demikian, ia mengakui jika Indonesia memiliki perda syariah yang terdapat di wilayah Aceh. Hal tersebut karena daerah tersebut memiliki latar belakang historis dan politis yang unik dibandingkan dengan daerah lain.
"Prinsipnya, seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk perda, harus sesuai hukum konstitusi. Tidak boleh ada yang bertentangan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo