Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan menggratiskan Jembatan Suramadu.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik. Sehingga hal itu tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye. Selain itu, penggratisan tersebut tidak terbukti menguntungkan salah satu pihak.
"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
"Kegiatan tersebut tidak ada kaitan dengan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 atau 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.
Ia menambahkan, saksi dan bukti yang diajukan pelapor tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Serta tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan Pasal 282 atau 283 Undang-Undang 7 Tahun 2017," katanya.
Keputusan menghentikan laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ratna pada 19 November 2018. Dengan status laporan atau putusan bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim