PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (ROTI) dijatuhi denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (26/11/2018) lalu. Denda tersebut diberikan berkenaan dengan putusan KPPU yang menyatakan ROTI terlambat melaporkan akuisisi saham PT Prima Top Boga (PTB) kepada KPPU.?
Sekretaris ROTI, Sri Mulyana, mengamini bahwa ROTI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PTB berkaitan dengan akuisisi tersebut pada 23/11/2017. Namun, Sri Mulyana menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam kurun waktu yang tepat, yaitu pada 29/03/2018 lalu.?
"ROTI telah melapor kepada KPPU pada 29/03/2018, setelah PTB mendapatkan izin? dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1/03/2018, yang berarti masih dalam kurun waktu 30 hari kerja, terhitung sejak mendapatkan izin dari BKPM," jelas Sri Mulyana dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11/2018).?
Berkaitan dengan keputusan KPPU, Sri mengatakan bahwa KPPU memberikan waktu selama 14 hari setelah salinan putusan PKPU diterima untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.?
Saat ditanyai soal kemungkinan pengajuan keberatan, Sri berkata bahwa ROTI dan kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan pengajuan keberatan atas putusan KPPU.?
"Saat ini ROTI masih menunggu petikan atau salinan putusan KPPU," tambah Sri.?
Sebagai informasi,?dalam proses akuisisi PTB, ROTI telah mengeluarkan dana transaksi sebesar Rp31,50 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: