Sebelum mengambil pinjaman pada layanan pembiayaan, baik konvensional maupun digital, calon kreditur harus mempertimbangkan reputasi lembaga peminjamannya. Hal itu dinyatakan oleh Konsultan Keuangan dan Manajemen, Imelda Tarigan pada Selasa (4/12/2018).
Menurut Imelda, pinjaman itu seperti pisau bermata dua. Calon kreditur harus berhati-hati dalam memilih lembaga peminjam yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jangan sampai kita datang ke lembaga itu, tetapi malah menimbulkan masalah baru. Sebaiknya pilih lembaga peminjam sebagai partner dalam menyelesaikan masalah," ujar Imelda kepada Warta Ekonomi.
Selanjutnya, perhatikan bunga yang ditetapkan lembaga peminjam. Imelda menyarankan, pilih bunga yang tidak tinggi dan biayanya masih wajar.?
Kemudian, ia menambahkan, "Pilih juga lembaga yang memberikan konsultasi kalau kita ada masalah dalam proses pelunasan utangnya. Carilah lembaga yang betul-betul exist dan reasonable."
Sebagai tambahan, ia juga menyarankan calon kreditur untuk mengajukan pinjaman sesuai kemampuan finansial mereka. Idealnya, jumlah pinjaman seseorang, 30% dari pendapatan mereka. Selain itu, tujuan pinjamannya juga harus jelas,?bukan hanya digunakan untuk keperluan tidak penting.
"Sebetulnya tidak harus 30%, selagi kita mampu untuk melakukan pembayaran, asal kita bertanggung jawab," ujar Imelda.
Menurutnya, utang yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan justru menguntungkan kreditur. Misal, kreditur mengajukan pinjaman untuk membeli kamera yang ia gunakan untuk mencari nafkah sebagai fotografer freelance. Ia juga berujar, berutang itu boleh, asal sesuai dengan kemampuan masing-masing kreditur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: