Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap! 2019 Kantong Plastik Dilarang Beredar di Jakarta?

        Siap-Siap! 2019 Kantong Plastik Dilarang Beredar di Jakarta? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengesahkan larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota.

        Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan larangan penggunaan kantong plastik itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang rencananya diterbitkan awal 2019.

        "Segera, mungkin awal tahun 2019," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

        Ia menjelaskan, Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik. Karenanya berharap larangan kantong plastik itu dapat diterapkan semua masyarakat Jakarta saat pergub itu resmi disahkan.

        "Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

        Larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji, mengatakan selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.

        "Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen untuk kanker. Banyak sekali mereka (sampah plastik) jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar," jelasnya.

        Lewat Pergub larangan plastik, lanjut Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.

        Pergub itu nantinya juga mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta sampai Rp25 juta. Namun sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melaksanakan masa sosialisasi selama enam bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: