Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mandiri Fasilitasi Pembayaran Tilang Nontunai di Wilayah Jakarta Pusat

        Mandiri Fasilitasi Pembayaran Tilang Nontunai di Wilayah Jakarta Pusat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mandiri melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non titip secara online sesuai keputusan pengadilan dengan memanfaatkan fasilitas Mandiri Virtual Account.

        Kerja sama penerimaan pembayaran tilang online ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi bersama dengan SVP Transaction Banking Wholesale Sales Bank Mandiri Tri Nugroho dan SVP Hubungan Kelembagaan Dadang Ramadhan serta disaksikan Sekda Prov DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T Spontana di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

        Dalam kerjasama ini, masyarakat dapat langsung membayarkan tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan melalui channel pembayaran elektronik perseroan, seperti ATM ataupun Mandiri Online. Di samping memudahkan masyarakat, kerjasama ini juga akan membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses rekonsiliasi.

        ?Sedangkan bagi masyarakat yang bukan nasabah, pembayaran tilang non titip juga bisa dilakukan di cabang-cabang Mandiri terdekat. Harapan kami, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh kejaksaan negeri di wilayah DKI Jakarta sehingga dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat,? kata Tri Nugroho.

        Tri menjelaskan, mekanisme pembayaran tilang non tunai ini sangat mudah karena masyarakat cukup memasukkan Nomor Berita Acara dan memasukkan nilai nominal sesuai besaran tilang yang telah diputus pengadilan. Selanjutnya, bukti pembayaran dapat dicetak dan dipergunakan untuk pengambilan barang bukti tilang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: