Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Parah! Ahmad Dhani 'Tuduh' Polisi dan Jaksa Politisasi Kasusnya

        Parah! Ahmad Dhani 'Tuduh' Polisi dan Jaksa Politisasi Kasusnya Kredit Foto: Antara/Dede Rizky Permana
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Politisi Gerindra, Ahmad Dhani, mengatakan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya bermuatan politis. Karena itu ia menduga kasus tersebut penuh kejanggalan. Pasalnya, saksi yang dibawanya tidak diperiksa oleh penyidik.

        "Kejanggalan itu bahwa saksi kami ahli hukum itu tidak diperiksa soal pokok materi perkara," ujarnya di Surabaya, Kamis (17/1/2019).

        Ia menjelaskan, kasus itu menjadi politis, musababnya pihak pelapor adalah politikus NasDem. Tidak hanya itu, ia juga menyebut polisi dan kejaksaan ikut menjadi bagian dari politisasi itu.

        "Kasus ini kasus politis, polisi dan kejaksaan sudah terstigma sama alat kekuasaan. Saya bilang pasti P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap). Yang lapor orang Nasdem, punya akses ke kejagung pasti P21, itu biasa," jelasnya.

        Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membantah tuduhan Ahmad Dhani tersebut. Ia menyebut pihaknya telah memberi banyak waktu Ahmad Dhani untuk mendatangkan saksi ahli atas kasusnya.

        "Kita sudah memberikan kesempatan jauh sebelumnya, tapi yang didatangkan orang yang tidak memiliki izin dari instansi ya," katanya.

        "Ya nilai sendirilah (politis atau tidak) nanti di pengadilan. Langsung ke Kejari," lanjutnya.

        Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik usai mengucapkan kata 'idiot' yang dianggap menyinggung salah satu unsur massa saat unjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: