Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi PT Taspen

        Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi PT Taspen Kredit Foto: Yosi Winosa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian BUMN mengumumkan pengisian 4 jabatan Direksi kosong PT Taspen (Persero) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-31/MBU/01/2019, yang diserahkan oleh Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I, Chairiah kepada direksi baru.

        Adapun, nama-nama yang akan mengisi jabatan direksi di TASPEN yakni Direktur Operasi dan Manajemen Risiko: Ermanza, Direktur Investasi: Antonius N. S Kosasih, Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria: DodSusanto dan Direktur SDM & Teknologi Informasi: Mohammad Jufri.

        Dalam SK tersebut terdapat perubahan nomenklatur jabatan Direksi, yaitu pada Direktur Operasi menjadi Direktur Operasi dan Manajemen Risiko; Direktur Perencanaan dan Teknologi menjadi Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria; serta Direktur SDM & Umum menjadi Direktur SDM & Teknologi Informasi.

        "Dengan pengumuman pengisian jabatan direksi dari Kementerian BUMN tersebut, susunan Direksi Taspen saat ini telah lengkap dan diharapkan kinerja perseroan akan semakin meningkat," kata Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro dalam keterangan tertulis, Jumat (1/2/2019).

        Secara lengkap, berikut nama-nama Direksi PT Taspen (Persero) per 31 Januari 2019:

        Direktur Utama: Iqbal Latanro
        Direktur Keuangan: Helmi Imam Satriyono
        Direktur Operasi dan Manajemen Risiko: Ermanza
        Direktur Investasi: Antonius N. S Kosasih
        Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria: Dodi Susanto
        Direktur SDM & Teknologi Informasi: Mohammad Jufri

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: