Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu perusahaan pembiayaan, PT Intan Baruprana Finance Tbk pada Minggu (03/02/2019). Pencabutan izin usaha tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-166/NB.223/2018.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, menjelaskan bahwa unit usaha syariah perusahaan pembiyaaan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
?Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk,? jelas Anto dalam pengumuman resmi OJK di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan oleh Intan Batuprana kepada OJK pada 24/08/2018 silam. Intan Baruprana mengajukan permohonan pencabutan izin usaha sebagai unit usaha syariah karena ingin fokus memperbaiki kualitas aset.
?Kami harus melakukan banya efisiensi, salah satunya dengan sukarela mengembalikan izin usaha unit syariah kami ke OJK,? jelas Intan Baruprana Finance.
Sejak berdiri pada tahun 1991, Intan Baruprana Finance telah resmi diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk pada tahun 2003 silam. Setelahnya, pada tahun 2010, di bawah naungan PT Intraco Penta Tbk, Intan Baruprana Finance melakukan ekspansi bisnis dengan mendirikan unit bisnis syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih