Komisioner Bawaslu, M Afifudin, mempertanyakan pendistribusian surat suara pemilu 2019 yang dilakukan KPU. Dari hasil investigasi, pendistribusian surat suara di sejumlah lokasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Beberapa titik sudah ada pengiriman surat suara ke tempat penyimpanan dan itu tidak ada pengawalan polisi dan tidak ada pemberitahuan juga ke kami," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut Afif, padahal pihaknya telah menyurati KPU sejak tiga pekan lalu untuk meminta penjelasan mengenai pendistribusian logistik, termasuk surat suara.
"Intinya kita harus ada proses sesuai undang-undang mengawasi seluruh proses dan pendistribusiannya. UU jelas menyebut kita harus mengawal, ini kan harus kita pastikan. Tadinya kita berpikir nanti pada saatnya akan didistribusikan secara bersama, ternyata begitu selesai cetak langsung kirim tanpa notifikasi sama sekali," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyesalkan sikap yang ditunjukkan KPU Provinsi. Afif menganggap, mereka seakan tidak tahu-menahu mengenai pendistribusian suat suara itu.
"Ini agak aneh, KPU provinsi tidak tahu menahu sama sekali soal pengadaan ini dan mereka tidak melakukan apapun untuk menindak, mereka pasif hanya menerima laporan apa yang sudah dikirim tidak ada supervisi yang dilakukan. Seperti beberapa daerah di Jateng kemudian dari luar negeri di Benda kemudian Lampung," terangnya.
karena itu, Afif menegaskan Bawaslu sudah mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya dengan mengawasi langsung ke lapangan.
"Karena surat belum dibalas (KPU) kami akhirnya mengeluarkan instruksi pengawasan langsung. Kami suruh datang ke lokasi penyimpanan surat suara, kotak suara maupun logistik. Baru kita luncurkan surat instruksi itu hari ini. Ini harus kita cegah jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan saat hari H," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim