Polresta Surakarta menetapkan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya memastikan penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hasil diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Tentunya Polri di sini tidak bekerja sendiri. Kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu karena disitu ada Gakkumdu. Gakkumdu di situ ada Polri, ada kejaksaan, dan ada Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Penggagas Mobil Esemka Dukung Jokowi, Kubu Prabowo 'Sewot'
Ia menambahkan, Polresta Surakarta sudah melayangkan surat panggilan kepada Slamet Maarif dengan status barunya sebagai tersangka. Setelah ini, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
"Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap satu peristiwa tersebut," katanya.
Sekadar diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: