Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Ekspansi Segmen Bisnis, BTPN Tak Bagikan Dividen

        Demi Ekspansi Segmen Bisnis, BTPN Tak Bagikan Dividen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) sebagai entitas baru yang lahir dari proses merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) memutuskan untuk tidak membagikan dividen tahun 2018 kepada para pemegang saham BTPN.

        Direktur Utama BTPN, Ongki Wanadjati Dana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST BTPN. Adapun sebagai gantinya, dana dividen tersebut akan dialihkan menjadi dana cadangan BTPN dan retained earning.

        Baca Juga: Nasib BTPN: Habis Merger Terbitlah...

        Ongki menambahkan, hal itu menjadi cermin atas komitmen para pemegang saham BTPN dalam mendukung pertumbuhan BTPN di masa mendatang. Bagaimanapun, pascamerger dengan SMBCI, BTPN merencanakan untuk memperluas segmen bisnis baru dan berkompetisi di level yang lebih tinggi.

        ?Setelah resmi bergabung dengan SMBCI, kami akan masuk ke bisnis korporasi, mengembangkan segmen komersial, dan menjajal sejumlah peluang bisnis baru. Dalam konteks ini, kesepakatan para pemegang saham untuk menahan laba adalah suatu keputusan yang tepat dan patut diapresiasi,? imbuh Ongki di Jakarta, Selasa (19/02/2019).

        Baca Juga: Bukan Dividen, Tapi Ini yang Dipiih BTPN Syariah dengan Dana Rp965 Miliar

        Sebagai informasi, sampai dengan Desember 2018 lalu, BTPN telah membukukan total aset senilai Rp101,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp95,5 triliun. Adapun capaian laba bersih pada periode yang sama tercatat tumbuh 61% menjadi Rp1,97 triliun.

        Selain memutuskan penggunaan laba, RUPST juga menetapkan untuk mengangkat kembali seluruh direksi dan dewan komisaris yang menjabat sejak 01/02/2019 dan akan berakhir pada RUPST tahun 2022," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: