Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Kemendagri Tak Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu?

        Waduh! Kemendagri Tak Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan pihaknya tak akan memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal rekomendasi Bawaslu yang meminta Kemendagri memberi peringatan kepada Ganjar, karena deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin.

        "Kemendagri tidak akan periksa Gubernur Jateng, karena Gubernur pasti sudah tahu apa yang dilakukan sudah sesuai aturan UU Pemilu. Urusan memeriksa, itu kewenangan Bawaslu penuh, kita tunggu saja surat resmi hasil pemeriksaan Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2/2019).

        Baca Juga: Bawaslu 'Offiside', Ganjar: Anda Tak Punya Kewenangan Soal Etika

        Ia menjelaskan, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar. Memang ada pernyataan dari Bawaslu soal pelanggaran aturan, tapi itu UU Pemda bukan UU Pemilu.

        "Yang jelas menurut Bawaslu tidak ada pelanggaran UU Pemilu, tetapi UU Pemda. Bila demikian, kita akan dalami dan verifikasi dulu (bukan pemeriksaan)," katanya.

        Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga

        Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada 35 kepala daerah yang hadir di Hotel Alila Solo saat deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin, termasuk Ganjar Pranowo. Klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dari tim Prabowo-Sandi sebagai pelapor. Hasilnya, tidak ada pelanggaran pidana pemilu atau administratif pemilu yang dilakukan terlapor, termasuk Ganjar.

        Baca Juga: Tim Prabowo Tantang Kubu Jokowi Soal 'Kampanye Hitam'

        Namun Bawaslu Jateng menyebut ada dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: