Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        17 ASN Banten Dipecat Tak Hormat

        17 ASN Banten Dipecat Tak Hormat Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
        Warta Ekonomi, Banten -

        Sebanyak 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Banten terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tindakan korupsi.

        Gubernur Banten, Wahidin Halim, menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan, selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari praktik curang korupsi.

        "Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten" tegasnya di Banten, Senin (8/4/2019).

        Baca Juga: Ini Alasan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair

        Ia mengaku, tindakan pemecatan dapat menciptakan iklim kerja yang bersih dan meluruskkan citra Provinsi Banten yang selama ini dirusak oleh praktik korupsi.

        "Saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah," jelasnya.

        Bukti keseriusannya, ia mengaku telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Pembentukan Satgas ini dilakukan untuk meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.

        Baca Juga: Saya Akan Naikkan Gaji Polisi, TNI, dan PNS, Semua Profesi Naik

        Adapun kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang santer terdengar, menurut Wahidin saat ini sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Dirinya mengimbau masyarakat untuk bersabar dengan proses yang sedang berjalan.

        "Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum," katanya.

        Ia menerangnkan, semangat antikorupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak awal dirinya menjabat, hanya saja pelaksanaannya menurutnya perlu proses dan sesuai dengan aturan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: