Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair

Ini Alasan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS dan TNI/POLRI sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini karena sebagian besar dari Kementerian/Lembaga (K/L) hanya menyerahkan dokumen kenaikan yang belum disertai gaji rapelan. Sehingga, K/L perlu merivisi dokumen yang diberikan ke Kemenkeu. Ia memastikan pencairan rapelan kenaikan gaji ini akan turun sebelum pertengahan April 2019.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tgl 1 april ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 april, sehingga mereka belum sempat merevisi," katanya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut saat ini K/L sudah mulai melakukan revisi terkait dokumen tersebut. Dengan begitu, kenaikan gaji rapelan bisa cepat dibayar.

"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik. Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen Dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Dengan peraturan tersebut Gaji pokok PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan 5 persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019. Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan, kenaikan Gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: