Terkait sejumlah WNI di Sydney yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,?Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pemungutan suara masih dimungkinkan dilakukan ulang, apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Baca Juga: KPU Bakal Minta Bantuan TNI
Ia menambahkan, surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat. "Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.
Baca Juga: AHY Geram ke Prabowo Gara-gara Ini
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup. Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: