Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suwarsih Dkk Divonis Bersalah, Paku Alam X: Jangan Ganggu Ketentraman Yogyakarta!

        Suwarsih Dkk Divonis Bersalah, Paku Alam X: Jangan Ganggu Ketentraman Yogyakarta! Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memutus bersalah dan menghukum penjara Suwarsi dkk. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

        "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya," ucap Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan putusan di Yogyakarta, Senin (15/4/2019).

        Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X pun berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta.

        Baca Juga: Bandara Internasional Kulonprogo Layani Penerbangan Mulai April 2019

        "Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X melalui keterangannya, Selasa (16/4/2019).

        Ia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang.

        "Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai 'Wakil Tuhan'," ujarnya.

        Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dkk adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana.

        "Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

        Sebagai informasi, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya, yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh majelis hakim PN Yogyakarta.

        Baca Juga: Ngabalin: Airport Yogyakarta Terbesar di Dunia

        Suwarsi divonis sembilan bulan percobaan karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro masing-masing divonis satu tahun penjara. Terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

        Vonis terbarat dijatuhkan kepada terdakwa kesembilan, yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah Bandara Kulonprogo ini divonis sati tahun enam bulan penjara. Prihananto dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP lantaran menggunakan surat palsu, yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: