Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jawab Fitnah, Roy Suryo Pamer Ijazah Asli Doktor dari UNJ, 'Termul Jahat!'

Jawab Fitnah, Roy Suryo Pamer Ijazah Asli Doktor dari UNJ, 'Termul Jahat!' Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, membantah keras tudingan yang menyebut gelar doktornya palsu.

Di hadapan awak media, Roy Suryo secara langsung menunjukkan ijazah doktor asli yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membuktikan bahwa gelar akademiknya sah dan legal.

Roy menjelaskan bahwa ia memulai studi doktornya pada tahun 2016. Sempat tertunda beberapa waktu, ia kemudian melanjutkan studinya pada tahun 2020 hingga berhasil menyelesaikannya pada 2024.

"Saya mengikuti wisuda itu pada awal Maret tahun 2024 di Sentul International Convention Center, semua ada foto-fotonya. Dan pada saatnya akan saya jelaskan, tentu tidak sekarang," ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Untuk memperkuat pembuktiannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memperlihatkan sejumlah dokumen akademik asli kepada wartawan, yakni:

  • Ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
  • Ijazah S2 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
  • Ijazah S3 (Doktor) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Saya tunjukkan inilah ijazah asli yang saya dapatkan dari Universitas Negeri Jakarta. Sah, ada embosnya, ada juga watermark-nya, dan ini bukan ijazah baru cetak di Pasar Pramuka. Fotonya foto saya sendiri," tegas Roy.

Ia juga menyebut lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,86 dan meraih predikat sangat memuaskan.

Menanggapi isu yang menyebut dirinya dikeluarkan atau di-drop out (DO) dari UNJ, Roy meluruskan informasi tersebut dengan mengacu pada penjelasan Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono.

Menurut Roy, aturan akademik mengenai sanksi DO hanya berlaku bagi mahasiswa yang terjerat tindak pidana dengan kriteria tertentu, bukan perkara yang sedang dihadapinya saat ini.

"Termul (ternak Mulyono) yang jahat itu dia tidak membaca, bahwa ada pasal sebelumnya yang mengatakan itu (sanksi DO) berlaku untuk tindak pidana luar biasa. Misalnya terorisme, kemudian korupsi, kemudian kejahatan akademik, dan pelanggaran HAM berat," pungkas Roy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat