Kredit Foto: Istimewa
Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat menjadi tanda tanya publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7) lalu.
Di tengah ramainya sorotan terhadap proses hukum tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan mengenai posisi Febrie saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie hingga kini masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, masa pencegahan tersebut juga berpeluang untuk diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Ramai Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jawaban KPK Malah Begini
Namun saat ditanya lebih jauh apakah Febrie berada di Jakarta, Anang memilih tidak mengungkap lokasi secara spesifik. Ia hanya kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Untuk menindaklanjuti proses tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Anang memerinci, sprindik pertama yakni Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja, PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi pelat merah PT PLN.
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Asabri.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Anang menegaskan seluruh tindakan yang bersifat pro justisia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani ketiga perkara tersebut. Tim itu mayoritas diisi oleh penyidik yang merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri