Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Minta Industri Keuangan Jangan Buat Iklan yang Menyesatkan

        OJK Minta Industri Keuangan Jangan Buat Iklan yang Menyesatkan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri jasa keuangan untuk tidak menayangkan iklan atau promosi yang tidak jelas dan menyesatkan konsumen jasa keuangan.

        Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

        Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

        Sementara Pasal 4 ayat 1 POJK Nomor 1/ 2013 Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

        "Kalau Anda melihat (iklan menyesatkan), Anda laporan ke kita, nanti kita tegur dan minta hentikan. Kita punya kemampuan itu, kalau nggak dihentikan kita bisa berikan sanksi. Tapi prinsipnya kita ingin melindungi konsumen," kata Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

        Baca Juga: OJK Tetapkan Saham Menteng Heritage sebagai Efek Syariah

        Untuk itu, lanjutnya, pelaku industri jasa keuangan dalam melakukan penawaran dan iklan harus mengikuti Pedoman Iklan yang dianjurkan yakni akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

        "Jadi produk apapun harus dijelaskan produknya seperti apa, risikonya seperti apa. Misalnya kartu kredit kena cas tahunnya sekian tapi tahun-tahun ke belakangnya nggak disebutin," jelasnya.

        Akurat yang dimaksud adalah penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Kemudian penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil, dan penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen.

        Sementara jelas dalam pedoman iklan diatas maksudnya adalah bahasa mudah dipahami, jika mencantumkan tautan wajib diinformasikan secara langsung dan spesifik. Wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan ?terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan." Lalu informasi mengenai produk dan/atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah. Tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Janji pengembalian uang wajib disertai mekanismenya, dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

        Sedangkan tidak menyesatkan ialah dilarang menggunakan kata?gratis? jika disertai upaya tertentu, dilarang menggunakan kata berlebihan, dan kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

        Kemudian dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama. Menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.

        Lalu Iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain, klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah, dan pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah/ bonus/poin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: