Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal mengeluarkan aturan terkait perusahaan efek daerah. Hal ini dilakukan regulator guna mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah.
Perusahaan efek daerah (PED) merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.
Pembentukan PED memberikan potensi besar dari segi bisnis karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek (broker/dealer) dan agen penjual efek reksa dana (APERD). Nantinya, PED juga dapat menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF) dan memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.
Peran PED juga diarahkan untuk bekerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD) yang telah memperoleh izin sebagai bank pembuka rekening dana nasabah (RDN).
Baca Juga: OJK Larang Pihak Asing Masuk ke Perusahaan Efek Daerah
"Dengan kerja sama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di pasar modal tanpa takut kehilangan nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya, pada Rabu (22/4/2019) di Banyuwangi, Hoesen juga berkesempatan menyampaikan sosialisasi program Obligasi Daerah dan PED dihadapan Kepala Daerah se-Jawa Timur yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim dalam rangka perayaan Hari Otonomi Daerah. Hoesen menjelaskan perlunya opsi pembiayaan bagi pemerintah daerah melalui instrumen obligasi daerah.
Hoesen juga menyampaikan rencana pendirian Perusahaan Efek Daerah khususnya melalui kerjasama dengan BPD yang diharapkan mendorong berdirinya perusahaan asli daerah di bidang pasar modal sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja baru di daerah.
Baca Juga: Begini Penjelasan OJK Tentang Perusahaan Efek Daerah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: