Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapal Pencuri Ikan Nggak Boleh Dilelang, Susi Perintahkan Ditenggelamkan!

        Kapal Pencuri Ikan Nggak Boleh Dilelang, Susi Perintahkan Ditenggelamkan! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi menyatakan, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menekankan bahwa dalam penanganan hukum kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan dan sudah ada ketetapan hukumnya untuk kemudian ditenggelamkan, sudah sesuai perintah undang-undang.

        Baca Juga: Kapal Illegal Fishing Pantas Ditenggelamkan, Tegas Menteri Susi

        "Hari ini ibu Susi Pudjiastuti melaksanakan kunjungan kerja ke Pontianak dalam rangka peninjauan barang bukti KIA hasil tangkapan unsur maritim Kalbar dan dilanjutkan pertemuan dengan stakeholder di Kantor Stasiun PSDKP Pontianak," kata Alex Fauzi di Pontianak, Selasa.

        Ia menjelaskan, ada beberapa poin dari hasil pertemuan dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut.

        "Pertama Ibu Susi Pudjiastuti melakukan peninjauan barang bukti KIA (kapal ikan asing), ada sebanyak 26 KIA yang akan ditenggelamkan, yakni sebanyak 23 kapal asing ada di Pontianak, dan tiga di Pemangkat, Kabupaten Sambas," ungkapnya.

        Ia menambahkan, Menteri KPP meminta para penegak hukum baik yang di laut maupun yang di darat wajib saling bahu-membahu untuk memastikan bahwa amanat UU dapat terlaksana dengan baik dan seluruh stakeholder untuk saling tetap solid melakukan penegakan hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang mana tujuannya untuk masa depan anak cucu semuanya.

        "Intinya Ibu Susi menegaskan kapal pelaku ilegal fishing sudah sepantasnya ditenggelamkan, tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: