Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapal Illegal Fishing Pantas Ditenggelamkan, Tegas Menteri Susi

Kapal Illegal Fishing Pantas Ditenggelamkan, Tegas Menteri Susi Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam di laut Natuna Utara, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Dalam keterangannya Susi Pudjiastuti menyatakan protes keras terhadap tindakan Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-241 yang telah menerobos masuk wilayah ZEE Indonesia serta memotong haluan laju KP. HIU MACAN 01 dalam menjalankan tugas saat mengamankan empat kapal Vietnam yang sedang melakukan aktivitas perikanan tangkap yang ilegal (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) di laut Natuna Utara. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengatakan ide penenggelaman kapal asing yang kerap dilakukan jajarannya bukan berasal dari dirinya.

"Penenggelaman kapal asing seolah-olah menjadi trademark dari pada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan. Apa yang saya lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara," ujarnya di Pontianak, Selasa (30/4/2019).

Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sehingga, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah idenya.

Baca Juga: Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara

"Sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut," katanya.

Kapal pelaku illegal fishing, menurut Susi, sudah sepantasnya ditenggelamkan. Tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang. Karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali.

"Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: