Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding merespons hasil rekomendasi Ijtimak Ulama III yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi capres Joko Widodo Pemilu 2019.
Menurutnya, keputusan tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi dan kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi. Apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya singkat, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Rekomendasi Ijtimak Ulama III, Reaksi KPU Mantap
Lanjutnya, ia menyebut ulama yang hadir bukan lah ulama yang sebenarnya, lantaram tiidak mengikuti prinsip ulama yang sebenarnya.
Jelasnya, ia memberikan contoh prinsip yang tidak diikuti oleh para ulama dalam ijtimak tersebut, yakni jujur dalam mengambil keputusan. Kedua, ia berkata merujuk kaidah-kaidah fiqih. "Ketiga, berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Soal Laporan Keuangan Garuda, Yang Salah Menterinya Jokowi?
Sambungnya, ia pun berkata ulama yang benar adalah yang mendasarkan diri pada aturan hukum yang ada. Selanjutnya, ia berkata ulama juga semestinya percaya dengan penyelenggara negara.?
"Di mana yang mereka dukung, partai-partai di 02 juga ikut menyusun Undang-Undang, menentukan (komisioner) KPU dan Bawaslu, serta punya saksi pilpres maupun partai di daerah,"? tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil