PT Pertamina (Persero) memesan dua kapal? tonase 17.500 DWT kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk ( SOCI) sedari 2014. Sayangnya hingga saat ini kapal kedua kapal itu belum rampung, justru galangan kapal tersebut terancam di tutup Pemerintah Kabupaten Karimun karena kerap kali mengalami kecelakaan kerja.?
Berdasarkan laporan keuangan SOCI kaurtal I 2019 yang diumumkan pada laman Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 April 2019? disebutkan pesanan satu kapal dengan tonase 17.500 DWT hingga laporank keuangan tersebut disusun baru mencapai 92,929%. Padahal, Perusahaan pelat merah itu telah memesan sejak 7 Mei 2014 dan harus diserahkan 24 bulan sejak perjanjian. Kemudian diperpanjangn hingga semester I 2019.?
Masih beradasarkan laporan? keuangan SOCI tersebut, nasib kapal pesanan Pertamina kedua juga mengalami hal yang sama atau hingga 31 Maret 2019 baru mencapai 93,7%. Padahal kapal tersebut harus diserahkan 24 bulan sejak tanggal 7 Mei 2014 dan kemudian diperpanjang hingga semester I 2019.?
Baca Juga: 4.000 Liter Solar Disalurkan Pertamina ke 4 Titik Bencana Bengkulu
Padahal saat ini, Pemerintah Daerah Karimun tengah melakukan pemeriksaan atas kelayakan K3? galangan itu karena sering kali mengalami kecelakaan kerja. Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta, kepada perusahaan tersebut melakukan pemeriksaan karena kejadian kecelakaan kerja terakhir pada tangal 24 April 2019.?
?Saya minta kepada Disnaker Karimun untuk turun ke lapangan ( Galangan MOS) dan surat sudah kami layangkan untuk mereka melakukan audit,? kata dia belum lama ini.
Baca Juga: Pertamina Power Indonesia dan PTPN III Bangun Proyek PLTS di Sei Mangkei
Sementara itu, di tempat terpisah Kadisnaker Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah meminta secara tegas ke PT MOS untuk melakukan pengauditan secara internal dalam jangka waktu satu bulan.
"Jika dalam perintah yang kita layangkan kepihak perusahaan juga tidak diindahkan maka kita dari Pemerintah daerah yang akan meminta tim audit eksternal melakukan pengauditan namun beban biaya ditanggung oleh pihak PT MOS.
Hazmi mengatakan, bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang akan melakukan pengawalan audit di PT MOS, termasuk izin dan legalitas yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Maka kita lihat nanti, dimana untuk mengambil tindakan itu harus sesuai prosedur, meski kewenangan ada di Pemda. Untuk itu kita lihat dari segi izinnya dan hal ini akan kita konsultasikan ke pusat," kata Hazmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: