Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Tiket Pesawat, Jawaban Menteri Perhubungan Biasa Saja

        Soal Tiket Pesawat, Jawaban Menteri Perhubungan Biasa Saja Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Solo -

        Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pembahasan mengenai tarif batas atas tiket pesawat bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

        "Saya masih akan mengevaluasi bersama KPPU, apakah tarif batas atas bisa diturunkan," ujarnya di Solo, Sabtu (4/5/2019).

        Budi menegaskan pemerintah juga harus adil untuk maskapai. Sebab sudah dua tahun tarif batas atas tidak naik namun justru saat ini harus dinaikkan. Untuk itu, dalam pembahasan penurunan tarif batas atas tiket pesawat tidak akan diputuskan untuk satu pihak saja.

        Baca Juga: Pemerintah Tolong Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi

        "Saya akan mendengarkan banyak pihak agar ini tidak jadi bumerang. Diskusi ini kita lakukan terus," imbuhnya.

        Meskipun begitu, Budi mengakui pada dasarnya pemerintah tetap fokus juga dengan apa yang diinginkan masyarakat. Terlebih pada masa Ramadhan hingga mudik Lebaran Idul Fitri banyak masyarakat yang membutuhkan tiket pesawat lebih terjangkau.

        Budi menegasakan, pemerinyah meminta maskapai bisa menyesuaikan harga tiket dengan apa yang diharapkan masyarakat.

        "Ini bukan wajib. Saya minta kepada mereka (maskapai) memberikan tarif terjangkau saat lebaran," katanya.

        Mengenai persoalan tiket, Budi mengakui hal tersebut cukup dilematis. Padahal, tugas Kemenhub sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat agar harga tetap terkontrol dan membuat persaiangan bisnis makapai dapat berjalan sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: